Hukum Istri Minta Cerai Karena Suami Tidak Memberi Nafkah

Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ditinjau dari uu yang berlaku untuk membahas tentang persoalan hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah ini secara jalur hukum ada dua cara yang dapat ditempuh oleh sang istri.

Hukum istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah. Adapun kewajiban suami yang tetap membiayai kebutuhan anak itu lebih kepada kesadaran suami. Di antara argumen lain yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat yang menyatakan kebolehan bagi istri untuk mengajukan cerai gugat karena suami tidak memberikan nafkah adalah firman allah dalam surat an nisa ayat 34. Kalau masih status isteri bisa pidana tapi kalau sudah cerai tidak bisa.

Suami merendahkan istri dengan memukulnya melaknat dan mencela sang istri. Karena sudah bukan suami isteri sehingga suami tidak wajib menafkahi mantan suami. Ini artinya secara a contrario jika memang perceraian karena kehendak istri hakim dapat saja memutus untuk tidak mewajibkan suami memberi nafkah kepada bekas istrinya sebagai contoh dapat kita lihat dalam putusan pengadilan agama lamongan nomor 1110 pdt g 2012 pa lmg.

Suami yang tidak memberikan nafkah memang tidak memiliki harta baik itu karena ketidakmampuannya atau tidak diketahui keadaannya atau karena kehilangan hartanya. Namun peruntukan ini mensyaratkan pengabaian itu adalah tanpa sebab yang munasabah mengikut hukum syarak lebih setahun. Penggugat istri menggugat cerai suaminya selaku tergugat karena alasan kurangnya nafkah yang diberikan suami kepada istrinya.

Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah dengan mencukupi nafkahnya dan menetapnya isteri di rumah suami merupakan hak suaminya. Hukum suami tidak menafkahi istri. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya.

Ia tidak berusaha dan mengandalkan kekayaan si istri sungguh tindakan ini adalah tindakan tercela. Maka dalam keadaan yang kedua. Kembali soal gugat cerai.

Enakmen undang undang keluarga islam memperuntukkan suami atau isteri yang tidak menunaikan tanggungjawab nafkah batin kepada pasangannya boleh memohon cerai fasakh. Akan tetapi jika memang sudah diperjanjikan tidak menuntup kemungkinan anda bisa mengajukan. 1 mengajukan gugatan nafkah dan 2 melaporkan suami secara pidana atas tuduhan menelantarkan keluarga.

Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat. Allah swt telah memerintahkan suami untuk menafkahi istrinya. Terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas.

Source : pinterest.com